Bandar Lampung (Inmas). -- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung, Drs. H. Ilman, didampingi oleh Penyuluh Agama Islam Kecamatan Tanjung Senang, M. Fakhta, memberikan Sosialisasi mengenai persyaratan membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan Persyaratan membuat Akte Ikrar Wakaf (AIW) kepada 17 orang Tamir Masjid, Senin (20/02) di Masjid Al Barokah Kelurahan Pematang Wangi.
Menurut Ilman, mengatakan bahwa tujuan diselenggarakan sosialisasi ini guna memperlancar pelaksanaan tugas pada takmir masjid untuk bersinergi dengan KUA dalam rangka kepastian hukum aset umat Islam berupa masjid/langgar di Kecamatan Tanjung Senang, juga mendorong semangat takmir masjid untuk mengamankan aset-aset umat Islam berupa tempat ibadah, sangat perlu diadakan pembinaan ini.
Pada kesempatan itu, Ilman menyampaikan sesuai dengan himbauan dari Kepala Kemenag Kota Bandar Lampung, seluruh rumah ibadah yang ada di Kecamatan Tanjung Senang harus mempunyai IMB. Untuk itulah, Ilman mengajak kepada seluruh takmir masjid untuk kembali mengecek ulang apakah tempat ibadah yang ada di daerah kita sudah memiliki IMB atau belum. Apabila belum mempunyai IMB tetapi bangunan sudah berdiri akan diadakan pemutihan dengan melengkapi persyaratan Surat Permohonan, Foto Copy KTP Ketua Masjid, Foto bangunan tampak depan, belakang, kiri, dan kanan, dukungan dari masyarakat minimal 40 KK, dan PBB.
Sumber : https://lampung.kemenag.go.id
Strategi Kecamatan Tanjung Seneng Kota Bandar Lampung
Perencanaan Kecamatan Tanjung Seneng Kota Bandar Lampung
Pelayanan Kecamatan Tanjung Seneng Kota Bandar Lampung
Silahkan Menghubungi Kecamatan Tanjung Seneng Kota Bandar Lampung Melalui Kontak DIbawah Ini
(0721) 999-xxx
Jl. Turi Raya No.9, Tj. Senang, Batang, Kota Bandar Lampung